Rewards for Justice menawarkan imbalan sampai sebesar US$10 juta untuk informasi yang mengarahkan kepada pemberantasan mekanisme-mekanisme keuangan organisasi teroris al-Shabaab. Operasi-operasi keuangan dan jaringan-jaringan fasilitasi Al-Shabaab menopang operasi-operasinya dan mendanai serangan-serangan teroris yang telah membunuh ribuan orang warga sipil yang tak berdosa dan pasukan-pasukan keamanan di Somalia dan negara-negara tetangganya.
Al-Shabaab terlibat dalam metode-metode pendanaan teroris tradisional termasuk penyogokan, pemerasan, pemindahan dana hawala (pemindahan dana tanpa pergerakan dana), penculikan untuk tebusan, pencucian uang, pengiriman pribadi melalui kurir, dan juga pengembangan sumber-sumber pendanaan mandiri yang tidak tergantung kepada pendanaan eksternal. Sumber-sumber pendanaan terbarunya termasuk pemerasan terhadap orang-orang lanjut usia, para pebisnis dan petani;eksploitasi terhadap perdagangan kendaraan bekas untuk kepentingannya;pemindahan dana secara seluler;dan pencurian ternak gembalaan. Melalui perluasan wilayah, al-Shabaab juga terlibat dalam kegiatan-kegiatan gelap pertambangan dan perdagangan/penyelundupan komoditas seperti arang, heroin (yang kemudian dijual kembali kepada kelompok-kelompok kriminal), gading gajah, ternak, dan gula. Al-Shabaab juga mengenakan pajak terhadap perorangan, bisnis, bajak laut, dsb., dan memungut bea, biaya, dan pajak terhadap produk pertanian dan tanah.
Departemen Luar Negeri menyediakan imbalan bagi informasi yang mengarahkan kepada pemberantasan:
–sumber-sumber penting dari pemasukan al-Shabaab (misalnya pemerasan dan perpajakan, penyelundupan barang-barang gelap, persenjataan, dan perdagangan obat terlarang)
–eksploitasi dari sumber-sumber daya alam oleh al-Shabaab (misalnya penebangan, pertambangan, dan penyelundupan)
–kontribusi-kontribusi keuangan dari para penyandang dana dan fasilitator-fasilitator keuangan kepada al-Shabaab
–transaksi-transaksi penting oleh institusi-institusi keuangan dan penyedia-penyedia layanan keuangan untuk memindahkan dana dan mengakses sistem keuangan internasional atas nama al-Shabaab
–usaha-usaha atau investasi-investasi yang dimiliki atau dikendalikan oleh al-Shabaab atau penyandang dananya
–kegiatan internasional oleh perusahaan front yang terkait dengan al-Shabaab dan terlibat dalam transaksi-transaksi keuangan atas namanya (misalnya perdagangan kendaraan bekas)
–rencana-rencana kriminal yang melibatkan anggota-anggota dan para pendukung al-Shabaab yang memperoleh keuntungan keuangan dari organisasi (misalnya operasi-operasi penculikan untuk tebusan dan pencurian ternak gembalaan)
–rencana-rencana keuangan gelap oleh al-Shabaab (misalnya pencucian uang ), dan pemindahan-pemindahan dana dan bahan oleh al-Shabaab kepada terorisnya dan perwakilan-perwakilan milisi dan rekan-rekan
Pada tanggal 18 Maret 2008, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menetapkan al-Shabaab sebagai Organisasi Teroris Asing (Foreign Terrorist Organization) menurut bagian 219 dari Undang-undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan (The Immigration and Nationality Act), sebagaimana yang telah diubah. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2008, Departemen Luar Negeri menetapkan al-Shabaab sebagai Teroris Global yang Ditandai Secara Khusus (Specially Designated Global Terrorist) sesuai dengan Perintah Eksekutif 13224. Sebagai akibat dari penetapan ini, semua kepemilikan dan kepentingan kepemilikan al-Shabaab yang berada di wilayah yurisdiksi Amerika Serikat diblokir, dan warga Amerika Serikat secara umum dilarang untuk terlibat dalam transaksi apa pun dengan al-Shabaab. Tindakan-tindakan yang dilakukan secara sadar untuk menyediakan, atau berusaha atau berkonspirasi untuk menyediakan dukungan material atau sumber daya kepada al-Shabaab adalah tindakan kriminal.