Jama’at Nusrat al-Islam wal-Muslimin (JNIM) telah menyatakan dirinya sebagai cabang resmi al-Qa’ida di Mali. Pada tahun 2017, Cabang Sahara dari al-Qa’ida di Negara-negara Islam Maghribi, al-Murabitoun, Ansar al-Dine, dan Front Pembebasan Macina bersepakat untuk membentuk JNIM. JNIM beroperasi di Mali, Niger, dan Burkina Faso, dan bertanggung jawab atas berbagai serangan dan penculikan. Pada bulan Juni 2017, JNIM melancarkan sebuah serangan di sebuah resor yang sering dikunjungi oleh warga Barat di luar Bamako, dan bertanggung jawab atas serangan-serangan terkoordinasi berskala besar di Ouagadougou pada tanggal 2 Maret 2018. Pada bulan September, JNIM meledakkan sebuah ranjau darat di bawah sebuah bis penumpang di Mali yang menewaskan 14 orang warga sipil dan mencederai 24 orang lainnya.
Pada tanggal 6 September 2018, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menetapkan JNIM sebagai Organisasi Teroris Asing (Foreign Terrorist Organization) menurut bagian 219 dari Undang-undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan, sebagaimana yang telah diubah. Sebelumnya pada tanggal 5 September 2018, Departemen Luar Negeri menetapkan JNIM sebagai Teroris Global yang Ditandai Secara Khusus (Specially Designated Global Terrorist) sesuai Perintah Eksekutif 13224, sebagaimana yang telah diubah. Sebagai akibat dari penetapan ini, semua kepemilikan dan kepentingan kepemilikan JNIM di wilayah yurisdiksi Amerika Serikat diblokir, dan warga Amerika Serikat secara umum dilarang untuk terlibat dalam transaksi apa pun dengan JNIM. Tindakan-tindakan apa pun yang dilakukan secara sadar untuk menyediakan, atau berusaha atau berkonspirasi untuk menyediakan dukungan material atau sumber daya kepada JNIM adalah tindakan kriminal.