dari Iran, negara yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri Amerika Serikat sebagai Negara Pensponsor Terorisme (State Sponsor of Terrorism) pada tahun 1984. Hizballah memiliki jaringan teroris yang luas serta bertanggung jawab terhadap banyak serangan berskala besar. Serangan-serangan tersebut termasuk pengeboman-pengeboman truk bunuh diri pada tahun 1983 terhadap Kedutaan Besar Amerika Serikat di Beirut dan barak-barak Korps Marinir Amerika Serikat di Beirut; serangan terhadap annex Kedutaan Besar Amerika Serikat di Beirut pada tahun 1984; dan pembajakan pesawat TWA bernomor penerbangan 847 pada tahun 1985. Hizballah juga terlibat bersama Iran dalam serangan-serangan terhadap Kedutaan Besar Israel di Argentina pada tahun 1992 dan pengeboman tahun 1994 terhadap Perhimpunan Bantuan Bersama Argentina Yahudi di Buenos Aires. Pada tahun 2012, anggota-anggota Hizballah berhasil melancarkan serangan bom bunuh diri di Bulgaria. Para penegak hukum sebelumnya telah berhasil menggagalkan usaha-usaha dan rencana-rencana penyerangan teroris yang dilakukan oleh Hizballah di negara-negara seperti Azerbaijan, Siprus, Mesir, Kuwait, Nigeria, Peru, dan Thailand.
Pada tanggal 8 Oktober 1997, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menetapkan Hizballah sebagai Organisasi Teroris Asing (Foreign Terrorist Organization) menurut bagian 219 dari Undang-undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan sebagaimana yang telah diubah. Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2001, Departemen Keuangan Amerika Serikat menetapkan Hizballah sebagai Teroris Global yang Ditandai Secara Khusus (Specially Designated Global Terrorist) sesuai dengan Perintah Eksekutif 13224, sebagaimana yang telah diubah. Sebagai akibat dari penetapan ini, semua kepemilikan dan kepentingan kepemilikan Hizballah di wilayah yurisdiksi Amerika Serikat diblokir, dan warga Amerika Serikat secara umum dilarang untuk terlibat dalam transaksi apa pun dengan Hizballah. Tindakan-tindakan apa pun yang dilakukan secara sadar untuk menyediakan, atau berusaha atau berkonspirasi untuk menyediakan dukungan material atau sumber daya kepada Hizballah adalah tindakan kriminal.