Al-Qa‘ida (AQ) didirikan oleh Usama bin Ladin pada tahun 1988 bersama orang-orang Arab yang berperang di Afghanistan melawan kekuatan-kekuatan militer dari Uni Soviet yang kini telah dibubarkan. AQ berjuang untuk melenyapkan pengaruh Barat dari dunia Muslim, menumbangkan pemerintah-pemerintah yang “murtad” di negara-negara Muslim, dan membentuk kekhalifahan Islam raya berdasarkan interpretasi kelompok ini atas hukum syariah yang akan menjadi dasar dari tatanan antarbangsa yang baru. Tujuan-tujuan ini tidak berubah sejak deklarasi umum kelompok ini untuk memerangi Amerika Serikat pada tahun 1996. AQ telah kehilangan banyak dari anggota senior dan menengahnya di dalam operasi-operasi melawan terorisme, tetapi secara berkesinambungan merekrut, merencanakan, dan melaksanakan serangan-serangan. AQ memiliki organisasi-organisasi cabang di Timur Tengah, Afrika, dan Asia, dan kekuatan kontemporernya pada dasarnya berada pada cabang-cabang ini.
AQ bertanggung jawab atas berbagai serangan berskala besar yang memakan banyak korban. AQ melancarkan tiga pengeboman terhadap pasukan-pasukan Amerika Serikat di Aden, Yaman pada tahun 1992 dan menyatakan bertanggung jawab atas penembakan helikopter-helikopter Amerika Serikat yang menewaskan tentara Amerika Serikat di Somalia pada tahun 1993. AQ juga melakukan pengeboman terhadap Kedutaan-kedutaan Besar Amerika Serikat di Nairobi dan Dar es Salaam pada bulan Agustus 1998 yang menewaskan 224 orang dan melukai lebih dari 5.000 orang. Pada bulan Oktober 2000, AQ melancarkan serangan bunuh diri terhadap kapal perang USS Cole di pelabuhan Aden dengan bom perahu yang menewaskan 17 orang pelaut Angkatan Laut Amerika Serikat dan melukai lebih dari 30 orang. Pada tanggal 11 September 2001, 19 anggota AQ membajak dan menabrakkan empat jet komersial Amerika Serikat – dua ke World Trade Center di Kota New York, satu ke Pentagon, dan yang terakhir ke sebuah ladang di Shanksville, Pennsylvania. Serangan 11 September tersebut menewaskan hampir 3.000 orang.
Pada tanggal 8 Oktober 1999, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menetapkan AQ sebagai Organisasi Teroris Asing (Foreign Terrorist Organization) menurut bagian 219 dari Undang-undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan, sebagaimana yang telah diubah. Pada tanggal 23 September 2001, AQ dimasukkan ke dalam daftar Annex dari Perintah Eksekutif 13224. Sebagai akibat dari penetapan ini, semua kepemilikan dan kepentingan kepemilikan AQ di wilayah yurisdiksi Amerika Serikat diblokir, dan warga Amerika Serikat secara umum dilarang untuk terlibat dalam transaksi apa pun dengan AQ. Tindakan-tindakan apa pun yang dilakukan secara sadar untuk menyediakan, atau berusaha atau berkonspirasi untuk menyediakan dukungan material atau sumber daya kepada AQ adalah tindakan kriminal.